Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pelaksanaan giat ini juga sudah sesuai dengan tugas lembaganya.

"Kami bekerja sesuai azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 April.

Firli mengatakan penetapan tersangka dari operasi senyap itu juga sudah dilengkapi dengan barang bukti. Sebab, KPK tak pernah menetapkan seorang tersangka tanpa kecukupan bukti.

"Tidak akan pernah terjadi KPK mentersangkakan seseorang tanpa kecukupan bukti. Inilah jiwa, roh, dan prinsip kerja KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap dan berhasil menjerat 12 orang termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. OTT ini dilakukan pada Selasa malam, 26 April hingga pagi hari ini, Rabu, 27 April.

Selain Ade Yasin, KPK turun menggiring sejumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat serta ASN dan pejabat di Pemkab Bekasi.

Komisi antirasuah memang belum menjelaskan detail konstruksi dalam kasus ini. Hanya saja, OTT ini dilakukan karena diduga terjadi suap terkait temuan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Saat ini, KPK punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak yang terjaring OTT. Pengumuman tersangka akan dilakukan dalam konferensi pers.