JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan keuangan di Pemkab Bogor. Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama bersama tujuh orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kita menemukan tersangka sebagai pemberi (suap, red) AY (Ade Yasin)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers yang di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 28 April.
Selain Ade Yasin, tersangka pemberi suap lainnya adalah MA selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sementara itu empat penerima suap merupakan pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yakni ATM, AM, HN, dan DG. Adapun total pihak yang diamankan dalam operasi senyap berjumlah 12 orang.
Selain itu, dari operasi senyap tersebut KPK menyita uang senilai Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA:
Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya terjaring OTT yang digelar pada Selasa malam, 26 April hingga Rabu pagi, 27 April. Dia dijerat bersama 11 orang lainnya, termasuk pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pejabat serta ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Setelah OTT digelar, penyidik kemudian membawa belasan orang ini ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif.