Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan tiga anak buahnya yang jadi tersangka pemberi suap. Hal ini dilakukan untuk menelisik dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Ade Yasin dan anak buahnya ini dilakukan pada Selasa, 10 Mei kemarin.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY dkk untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.

Adapun mereka yang diperiksa bersama Ade Yasin adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizky Taufik.

Dalam pemeriksaan itu, Ali bilang, penyidik mendalami sejumlah hal. Termasuk pembahasan temuan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Selain itu, keempatnya juga dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dilakukan seperti bukti elektronik, dokumen, hingga uang.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.