Jejak Lai Bui Min, Si Penyuap Rahmat Effendi Terendus KPK Hingga Pemkab Bogor
Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak swasta yang juga terjerat dalam kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, yaitu Lai Bui Min menyuap sejumlah pihak di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan suap ini diduga dilakukan untuk mendapat proyek di Kabupaten Bogor. Dugaan ini kemudian didalami penyidik dengan memeriksa Lai Bui Min pada Senin, 13 Juni kemarin.

Dia menjadi saksi dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersama sejumlah anak buahnya.

"Lai Bui Min, wiraswasta hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni.

Selain itu, penyidik juga memeriksa delapan orang lainnya. Mereka adalah Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Yukie Meistisia Anandaputri; Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur; Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bogor Iji Hataji; Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kab. Bogor Wahyu; dan Sekretaris DPKPP Kab. Bogor Irma Lestia.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Bogor Aep Saepurahman; Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Bogor Desirwan Kuslan; serta Kasubbag di DPMPTSP Kab. Bogor Ruli alias Paul.

Dari pemeriksaan para saksi ini, penyidik kembali mendalami perintah Ade Yasin mengumpulkan uang untuk tim auditor dari BPK. Tujuannya, agar hasil audit BPK Jabar tak ada temuan yang tidak sesuai.

"Para saksi hadir dan dilakukan pendalaman kembali oleh tim penyidik antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang oleh beberapa SKPD di Pemda Bogor sebagaimana arahan tersangka AY, agar hasil pemeriksaan audit oleh tersangka ATM dkk hanya menggunakan data-data tertentu saja sehingga nantinya hasil laporan audit yang dibuat Tsk ATM bersama Tim menjadi tidak ada temuan," ungkap Ali.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang saksi yaitu Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Bogor Ani Bestari. Hanya saja dia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.

Dalam kasus ini, Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Hanya saja, dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor pada Februari hingga April.