Dakwaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Kasus Suap Digelar di Pengadilan Tipikor Jabar
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan dakwaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Kang Pepen yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Mei.

Selain itu, komisi antirasuah juga merampungkan dan melimpahkan dakwaan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Setelah berkas dakwaan dilimpahkan, mereka kini jadi tahanan pengadilan. Hanya saja, mereka masih dititipkan di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta.

Rahmat dan Wahyudin dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.