Penyuap Wali Kota Bekasi, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen yaitu Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi, dan Makhfud Saifudin akan segera menjalani sidang terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Persidangan akan dilakukan setelah berkas kasus tersebut rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari ini, Kamis, 17 Maret.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret.

Setelah pelimpahan dilakukan, penahanan terhadap keempat penyuap itu jadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, mereka tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. Sidang akan diawali dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.