KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Wali Kota Bekasi Pepen Terkait Penentuan Lokasi Proyek
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen terkait penentuan lokasi proyek. Pendalaman dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi selama dua hari sejak Kamis, 13 Januari dan Jumat, 14 Januari.

Pada Kamis, 13 Januari penyidik memanggil Kepala Dinas PMTSP Lintong Dianto Putra; Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi Junaedi; Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto; Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman; dan swasta bernama Tan Kristin Chandra.

Sementara pada Jumat, 14 Januari para saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reindaldi; karyawan Swasta bernama Peter; dan swasta dari PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Para saksi saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 17 Januari.

Selain itu, Ali menyebut para saksi ini juga didalami perihal aliran uang yang diterima Pepen. Penerimaan ini diduga berkaitan dengan penentuan lokasi proyek di Kota Bekasi.

"Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran uang sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka RE," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK juga mengungkap Pepen menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Kemudian, dia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.