Periksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi, KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/DOK: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen terkait penentuan lahan.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi Agus Harpa. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Januari.

"Bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka RE dkk, yaitu Agus Harpa, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Dalam pemeriksaan itu, Ali mengatakan Agus Harpa dimintai keterangan terkait penentuan lahan untuk lokasi proyek di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Dalam penentuan itu yang diduga terjadi intervensi dari Pepen.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi iproyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.