JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran proyek hingga ganti rugi lahan yang diduga dimanfaatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen melakukan penerimaan suap.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi, Dinas Faisal Badar. Pemeriksaan digelar pada Rabu, 9 Februari kemarin.
"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran proyek dan ganti rugi polder air di Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang karyawan swasta bernama Peter. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukan oleh Pepen dkk.
Hanya saja, pemeriksaan ini urung dilakukan karena Peter sakit. Sehingga, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Akan dijadwal ulang," ujar Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.