KPK Telisik Dugaan Pemotongan Uang dari ASN Pemkot Bekasi untuk Kepentingan Pribadi Rahmat Effendi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya iuran yang berasal dari pemotongan uang para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut kemudian diduga untuk memenuhi kebutuhan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto; Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni; dan Kepala Bapelitbangda Dinas Faisal Badar.

Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Kasi PTKSD Kota Bekasi Sugito dan Kasi Tata Pemerintahan Kota Bekasi Bima. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 24 Januari kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Setelah uang dari potongan itu terkumpul, KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.

"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.