Lewat Tiga Lurah di Kota Bekasi, KPK Telisik Dugaan Pemotongan Tunjangan oleh Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga lurah di Kota Bekasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelisik dugaan pemotongan tunjangan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Tiga lurah yang dipanggil adalah Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Harapan Baru, Djunaidi Abdillah; dan Lurah Margamulya, Makpudin. Pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai saksi dilakukan pada Rabu, 26 Januari.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Sebagai informasi, KPK menduga Pepen uang dari hasil pemotongan tunjangan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hanya saja, belum disebutkan berapa uang hasil pemotongan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.