Kadis Tata Ruang Kota Bekasi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

"Junaedi, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

Selain Junaedi, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin sebagai saksi.

Ali belum memerinci perihal pemanggilan terhadap keduanya. Namun, KPK saat ini tengah fokus untuk mengusut dugaan intervensi yang dilakukan Pepen terhadap pengadaan proyek hingga pemotongan tunjangan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.