Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala dinas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi hari ini, Senin, 4 April. Mereka dipanggil untuk menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April.

Setidaknya ada 11 saksi yang dipanggil penyidik. Mereka adalah Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kepala Satpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.

Kemudian, KPK juga memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, Yayan Yuliana; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bekasi, Karto.

Ali tak memerinci lebih jauh soal pemanggilan tersebut. Namun, keterangan mereka dipastikan akan dibutuhkan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Pepen.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen. Hasilnya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi. Dari kegiatan inilah, KPK menduga ada serangkaian perbuatan yang dilakukan Pepen untuk membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan aset yang didapat dari hasil penerimaan suap.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap, Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara selaku pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.