KPK Telisik Pengelolaan Aset Milik Rahmat Effendi dari Tiga Anaknya
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anak Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Dari ketiganya, penyidik mendalami perihal pengelolaan aset milik Pepen.

Adapun ketiga anak Pepen yang dipanggil adalah Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dari keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 29 Maret.

Selain itu, ada saksi lain yang juga diperiksa untuk membuat terang dugaan penerimaan suap yang dilakukan Pepen. Mereka adalah Kadispenda Kota Bekasi Aan Suhanda; Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; dan PNS bernama Engkos.

Dari pemeriksaan itu, Ali bilang, penyidik mengusut perihal dugaan penerimaan uang yang dilakukan Pepen dari para camat. Selanjutnya, uang tersebut diduga untuk membeli aset.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para Camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.