JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diduga membeli mobil dari hasil suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dugaan ini kemudian didalami dengan memeriksa seorang saksi yaitu pegawai Pemkot Bekasi, Galih Gerriandani.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Galih diperiksa pada Selasa, 26 Juli di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Galih Gerriandani," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.
Dari pemeriksaan itu, Ali bilang, penyidik mendalami aset milik Rahmat Effendi alias Pepen. Salah satu aset yang dibidik adalah sebuah mobil.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," ungkapnya.
BACA JUGA:
Hanya saja, Ali tak merinci jenis dan harga mobil dari hasil penerimaan suap tersebut. Namun, pemeriksaan ini diyakini membuat terang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pepen.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Hasilnya, Pepen dijerat dengan dugaan pencucian uang.
Pengembangan dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pepen diduga menyamarkan aset miliknya yang diduga dibeli pakai uang suap.