JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri seluruh aliran uang suap yang diterima Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Termasu uang yang diduga mengalir ke Partai Golkar.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan segala informasi yang ada dan menjurus pada dugaan itu akan ditelusuri oleh penyidik.
"Kami akan telusuri lebih dahulu informasi yang ada, termasuk yang disampaikan tadi (dugaan aliran dana ke Golkar, red)," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Selasa, 29 Maret.
Ali juga memastikan seluruh aliran dana dalam kasus ini. Siapapun yang terbukti menerima uang dari Pepen dipastikan akan dijerat.
"Prinsipnya sekali lagi di awal kami sampaikan ya, kami akan terus telusuri mengenai penggunaan aliran dana penerimaan uang termasuk tadi informasi penggunaan uang-uang yang dimaksud untuk pembelian aset-aset," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.