Lewat Dirut Kota Bintang, KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Rahmat Effendi dari Proses Pengurusan Proyek Tanah
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa atau PT Kota Bintang Rayatri, Handoyo Santoso. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami beberapa hal termasuk adanya dugaan aliran uang ke Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan ada dugaan Pepen mendapat uang dari proses pengurusan proyek tanah untuk kebutuhan pengadaan polder. Adapun pemeriksaan terhadap Handoyo dilakukan pada Rabu, 23 Maret kemarin.

"Handoyo Santoso, Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT Kota Bintang Rayatri, hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengurusan untuk proyek tanah bagi kebutuhan Polder dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait pengurusan dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Maret.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga Pepen menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.