KPK Belum Temukan Aliran Suap dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Partai Golkar
Ketua KPK Firli Bahuri dan barang bukti uang OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum menemukan adanya aliran uang dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Partai Golkar.

Hal ini disampaikan setelah komisi antirasuah menetapkan Kang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saya ingin katakan sampai hari ini belum terungkap," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari.

Meski begitu, Firli menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengusutan terkait hal ini. "Kami tidak akan pernah berhenti," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

"Pada prinsipnya, KPK bekerja tentu dengan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup, dan kecukupan alat bukti," imbuh Firli.

Sebagai informasi, Kang Pepen sudah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi selama dua periode yaitu pada 2013-2018 hingga 2018-2023. Ia merupakan politikus Partai Golkar dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPP.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama M. Bunyamin yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.