KPK Temukan Uang Rp5,7 Miliar Saat OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Ketua KPK Firli Bahuri dan barang bukti uang OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap pihaknya menemukan uang dengan senilai Rp5,7 miliar saat melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat. Uang ini selanjutnya disita dan akan dijadikan barang bukti dugaan penerimaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah Rp2 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari.

Uang tersebut ditemukan saat KPK mendatangi rumah dinas Wali Kota Bekasi dan menangkap Pepen pada Rabu, 5 Januari kemarin.

KPK sudah menetapkan Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka. Pepen bersama M. Bunyamin yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.

Jumpa pers terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (FOTO: Wardhany Tsa-Tsia-VOI)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kesembilan orang ini akan ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda yaitu Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Rutan KPK pada Kavling C1. Namun, mereka akan lebih dulu menjalankan isolasi mandiri di rutan masing-masing.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022," ungkap Firli.

Atas perbuatannya Pepen dan penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait