JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah pihak swasta, Lai Bui Min.
Eksekusi dilakukan pada Senin, 4 Juli kemarin. Hal ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Bandung berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap walikota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Juni.
Lai Bui Min nantinya akan menjalani masa hukuman selama dua tahun. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta.
"(Dieksekusi, red) dengan cara memasukan ke Lapas sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara," ungkap Ali.
Selain Lai Bui Min, tiga penyuap lain yang turut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin adalah Direktur PT ME Ali Amril; Direktur PT KBR Suryadi Mulya; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
BACA JUGA:
Dalam persidangan di Tipikor Bandung, Lai Bui Min terbukti menyuap Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp4,1 miliar.
Adapun suap tersebut diberikan agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan miliknya untuk proyek pengadaan lahan.
Pembelian lahan ini dilakukan untuk pembangunan Polder Air 202 oleh Pemkot Bekasi.
Praktik lancung Lai Bui Min itu terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rahmat Effendi. Tim penindakan saat itu turut menyita uang Rp5 miliar yang terdiri Rp3 miliar berbentuk pecahan uang dan Rp2 miliar berada di buku tabungan.