JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis, 3 November.
Mereka akan menjalani masa hukuman karena terbukti bersalah di kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 November.
Ali memerinci, terpidana Mulyadi alias Bayong dan Muhammad Buyamin akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp250 juta.
Berikutnya, terpidana Wahyudin akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan. Dia diharuskan membayar pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
"Keempat, terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Pepen juga telah terbukti bersalah. Dia disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, dia menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Pepen juga menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan