Pemberi Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Empat tersangka penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin akan segera menjalani persidangan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan sidang akan segera dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas milik empat tersangka itu ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan pada hari ini, Jumat, 4 Maret.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah menyerahkan para tersangka AA dkk kepada tim Jaksa KPK beserta barang buktinya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Maret.

Selanjutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 23 Maret mendatang. Sementara itu, jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Hanya saja, Ali tidak merinci  pengadilan yang akan menyidangkan kasus ini. "Perkembangan akan disampaikan," tegasnya.

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.