Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan empat tersangka lain di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak hari ini, Jumat, 4 Maret.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Maret.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan sesuai penetapan pengadilan. Ali mengatakan, dalam perpanjangan ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan oleh para penyidik KPK.

Rahmat Effendi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih bersama Wahyudin. Sementara tersangka lainnya yaitu M. Bunyamin; Mulyadi alias Bayong; dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.