JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit mobil Jeep Cherokee milik eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Dua mobil ini diserahkan oleh pihak keluarga kepada jaksa eksekutor pada Senin, 4 September.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 September.
Dua unit mobil Cherokee selanjutnya akan dilelang. Hanya saja, Ali belum memerinci kapan waktunya.
"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery," tegasnya.
Adapun spesifikasi dua unit Jeep Cherokee itu adalah:
1. Mobil Cherokee limited automatic warna hitam dengan nomor polisi B 1971 KCY tahun 1995.
2. Mobil Cherokee warna hitam dengan nomor polisi D 1106 RC tahun 2011.
Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Proses ini dilakukan pada Senin, 7 Agustus lalu.
Di sana, dia akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap perizinan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:
Selain itu, setelah bebas Pepen bakal menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Dia tak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah bebas.
Dalam kasus ini, aset milik Pepen juga disita. Di antaranya adalah bangunan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.