Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin. Sebanyak Rp402 juta disetorkannya.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui biro keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 9 Januari.

KPK bakal terus menagih sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Jumhana. Dia masih harus membayarkan Rp200 juta lagi.

Komisi antirasuah memastikan akan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan Jumhana. "Keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," tegasnya.

"Uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," ujar Ali.

Jumhana jadi tersangka setelah Wali Kota (Walkot) Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Akibat perbuatannya, Jumhana mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan.

Kemudian, Jumhana diwajibkan membayar pidana denda Rp250 juta. Terakhir, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.