Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Senin 9 Januari.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tertera keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Perkara nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jadwal sidang Senin 9 Januari 2023 pukul 09.30 WIB," tulis laman SIPP PN Jaksel, Senin 9 Januari.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebelumnya telah menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Keduanya sama-sama menghadirkan saksi ahli pidana.

Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal diduga membantu proses berjalannya rencana dan tak menggagalkan niat jahat atau melaporkan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa, yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.