Soal Penanganan Hukum Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati Aja, Tapi Tidak Ada Pasalnya
Menko Polhukam Mahfud MD. (Jehan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapat keluhan penyintas dan keluarga korban tidak puas dengan penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Mahfud mengatakan memang banyak pihak tidak puas terhadap proses penyelesaian perkara kejadian usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober malam tersebut.

“Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganan, ya tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Januari

Sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud menjelaskan kejahatan yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan berlangsung cepat.

"Sehingga sulit atau tidak mudah untuk dilacak. Sementara penegakan hukum itu harus hati-hati mengikuti aturan hukum agar tidak melanggar HAM, itu masalahnya," ujar Mahfud.

Adapun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menemui Mahfud MD bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor Kemenko Polhukam, pada Jumat, 6 Januari lalu. Tujuan mereka meminta keadilan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

Soal penyintas dan keluarga korban yang meminta agar para tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati, Mahfud menanggapi hal itu perlu proses yang panjang.

"Ini soal hukum ini soal unsur, bukan soal tawar menawar pasal gitu. Kalau mau saya, hukum mati aja tuh, 135 orang kan? Tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” ucapnya.

Termasuk juga soal pengkategorikan pelanggaran HAM apakah itu termasuk berat atau tidak, Mahfud mengaku tidak memiliki kuasa untuk memutuskan hal tersebut.

"Tapi kan bukan saya, bukan (saya) yang minta, dan menentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan. Sama, ada yang berteriak itu pelanggaran HAM berat, bukan. Pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM," tandasnya.