JAKARTA - Korban pembunuhan Angela Hindriari (54), ternyata dipotong menjadi 7 bagian oleh pelakunya M Ecky Listianto (34). Potongan itu kemudian dimasukkan ke dalam boks.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, tujuan dari mutilasi itu agar potongan jasad bisa dimasukkan ke boks kontainer plastik.
"Sesuai pengakuan tersangka ada 7 bagian. Itu dipotong di bahu 2, bahu kanan bahu kiri, pergelangan kaki kanan dan kaki kiri, antara paha sama panggul dua kiri kanan, total bagian ada 7," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Januari.
Tommy menuturkan, dalam 7 potongan itu, untuk bagian kepala dan badan masih menyatu.
"Untuk bagian kepala sama badan masih menyatu jadi satu," ujarnya.
Setelah membunuh dan memutilasi, di sebelah jasad yang berada di dalam boks diletakkan mangkok dan kopi. Pelaku melakukannya untuk menghilangkan bau busuk yang dikeluarkan oleh mayat.
Tommy mengatakan pelaku membunuh dengan cara mencekik korban hingga kehabisan napas.
"(Korban dibunuh-red) dicekik. (Dugaan) benda tumpul belum ada," katanya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy mengatakan, motif M Ecky membunuh lantaran korban memaksa untuk dinikahi.
Pelaku menolaknya lantaran tidak ingin hubungan gelapnya dengan korban diketahui sang istri.
“Karena minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri,” kata Resa saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Januari.
Berkenalan via Kaskus
Perkenalan M Ecky dengan Angela berawal dari media sosial Kaskus. Mereka pun menjalin komunikasi sejak tahun 2018. Dari perkenalan itu, hubungan antara pelaku dan korban makin dekat.
Kedekatan M Ecky kepada Angle berbanding terbalik kepada keluarga. Pada 2019, Angela dilaporkan pihak keluarga kabur dari rumahnya.
Di satu sisi, hubungan percintaan M Ecky dengan Angela semakin mesra. Pada Juni 2021, keduanya berpacaran.
"Hingga korban (Angela) meninggal dunia November 2021,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
BACA JUGA:
Penemuan jasad Angela
Polisi menyebutkan tidak sengaja menemukan potongan tubuh Angela dalam dua boks kontainer plastik saat mendatangi rumah kos M Ecky pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.
Sebab, awal mulanya polisi menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama M. Ecky Listyanto dengan pencarian hingga kosnya di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas penemuan potongan tubuh itu, M Ecky diduga kuat pelaku mutilasi. Jika terbukti, polisi bakal menjerat M Ecky dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.