Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan tersangka Ecky Listiyanto. Nantinya, 60 adegan dari awal pembunuhan hingga mutilasi akan diperagakan.

"60 adegan dari awal di apartemen," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari.

Dalam rangkaian kasus mutilasi itu, tersangka Ecky membunuh Angela di unit apartemen pada Agustus 2019. Namun, sampai saat ini polisi belum merinci apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan.

Rencananya, rekonstruksi kasus mutilasi itu dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Maret sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi bakal dihadiri para saksi. Keluarga Angela juga disebut akan menyaksikan langsung.

"Saksi-saksi, keluarga korban hadir (rekonstruksi, red)," kata Tommy.

Sebagai informasi, Ecky membunuh Angela pada Agustus 2019. Kemudian, memutilasi jasad mantan kekasihnya tersebut menjadi tujuh bagian dengan menggunakan gergaji mesin.

Kemudian, potongan tubuh itu disimpan dalam dua boks kontainer.

Selama tiga tahun, Ecky berpindah tempat tujuannya agar aksi menyimpan jasad Angela tak diketahui. Hingga aksi pembunuhan dan mutilasi itu terungkap pada 30 Desember 2022.

Dua boks berisi potongan tubuh Angela itu ditemukan di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penemuan jasad itu pun tak disengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto.

Polisi lantas mendatangi rumah kontrakan Ecky pada 30 Desember. Saat itulah, ditemukan boks berisi potongan tubuh Angela di kamar mandi.