Bagikan:

JAKARTA - Proses mutilasi tubuh Rinaldi Harley Wismanu oleh Djumadil Al Fajar memakan waktu dua hari untuk memotong menjadi 11 bagian, dan dipidahkan dari Apartemen Mansion Jakarta Pusat ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap ketika polisi menggelar rekonstruksi di salah satu unit Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Proses mutilasi itu diperagakan Djumadil pada adegan 21 dan 27.

"Di sini proses mutilasi yang pertama. Pada tanggal 12 dini hari tersangka DAF memutilasi kaki sebelah kiri dan kanan. Lutut kiri dan kanan. Itu masih menggunakan pisau daging," ucap Iptu Sigit membacakan agedan rekonstruksi.

Setelah memotong setengah badan korban, Djumadil memasukan potongan tubuh ditutup kantong kresek dan dimasukan ke dalam koper. Selanjutnya koper itu pun dibawa ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sehari kemudian, Djumadil melanjutkan aksi mutilasinya. Dia memotong bagian tubuh yang tersisa. Selanjutnya potongan tubuh itu pun dibawa kembali ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan koper dan ransel.

"Proses mutilasi kedua selangkangan kanan pertama kali dimutilasi oleh tersangka DAF menggunakan gergaji besi dan dilanjut oleh selangkangan kiri. Potongan itu dimasukan ke dalam plastik dan dimasukkan kopi sebelum dilakban," kata Sigit.

"Lalu lengan sebelah kanan dimutilasi oleh tersangka DAF. Dilanjut lengan sebelah kiri. Lalu bagian tubuh yang terakhir dimutilasi adalah bagian leher," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat Djumadil Al Fajar baru belajar memutilasi tubuh manusia.

Djumadil Al Fajar belajar memutilasi dari media sosial setelah melakukan pembunuhan terhadap Rinaldi. Demikian disampaikan polisi setelah melakukan olah kejadian perkara kasus pembunuhan ini.

"Teranyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di media sosial yang ada, bagaimana cara mutilasi," kata dia.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dan mutilasi karena kedua tersangka ingin menguasai harta benda Rinaldi.

Atas perbuataannya, pasangan kekasih ini disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP. Sehingga mereka terancam hukaman mati.