Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kemayoran berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kabel pompa air berinisial SL (34) dan SK (30) pada Rabu, 13 November. Kedua pelaku ditangkap disekitar lokasi pencurian.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

"Barang bukti yang disita berupa 1 pisau cutter, tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah kepada VOI.

Barang hasil curian berupa potongan kabel pompa underpass juga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Barang bukti disita ada 4 potong kabel ukuran 2 meter dan 4 potong kabel berukuran 5,5 meter," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, SL dan SK melancarkan aksi pencurian dengan cara masuk ke ruang pompa air di underpass Angkasa di Jalan Angkasa Pompa Air, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pelaku masuk dengan merusak pintu masuk pompa air. Kemudian tersangka SK berperan mematikan MCB," katanya.

Setelah itu, tersangka SK melakukan pemotongan terhadap kabel pompa air. Sementara tersangka SL melakukan pengupasan terhadap kabel yang telah dipotong oleh tersangka SK.

"Tersangka SL dan tersangka SK melakukan pemotongan kabel dengan menggunakan alat berupa tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir. Semua alat tersebut sudah disita penyidik," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kedua tersangka pencurian kabel pompa air. Polisi juga masih mendalami motif pencurian kabel yang dilakukan kedua pelaku.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP," ucapnya.