JAKARTA - Polsek Kemayoran melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap SL dan SK, dua orang tersangka pencurian kabel pompa milik Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.
Pendalaman pemeriksaan dilakukan terkait indikasi adanya sabotase atas kejadian pencurian kabel pompa tersebut.
"Kita masih dalami ya. Semua dalam proses penyidikan, nanti perkembangan lanjut akan kita sampaikan lagi," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 14 November.
Saat ini, kedua tersangka sudah dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun.
"Sementara ini kami terapkan dalam masalah pencurian. Kita masih kembangkan terus," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kemayoran berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kabel pompa air berinisial SL (34) dan SK (30) pada Rabu, 13 November. Kedua pelaku ditangkap disekitar lokasi pencurian.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
"Barang bukti yang disita berupa 1 pisau cutter, tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah kepada VOI.