Bagikan:

JAKARTA - Fakta baru soal kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu kembali muncul. Dua tersangka, Djumadil Al Fajar dan Laeli Atik Supriyatin sempat tertidur dan bermain game online usai memutilasi di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat.

"Alasan dari tersangka LAS, kecapean ketiduran di situ. Bahkan si DAF masih sempat dia menunggu LAS ini tidur, sempat bermain game online. Itu pengakuan dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 21 September.

Perilaku kedua tersangka yang seolah tak merasa bersalah ditunjukkan usai melakukan serangkaian pembunuhan. Sebelumnya jasad membunuh Rinaldi sempat didiamkan selama tiga hari sejak 9 hingga 12 September di kamar mandi.

"Tanggal 12 itu dia (tersangka) mutilasi bagian bawah dan kedua tangan. Dengan perlengkapan lengkap semuanya dan ada satu koper," kata Yusri.

Pada keesokan harinya, Djumadil melanjutkan aksi mutilasi tersebut. Dia juga membersihkan semua bercak darah yang tertinggal dari aksi pembunuhan tersebut.

"Sekalian membersihkan dengan membawa gergaji. Dia beli lagi gergaji kemudian beli juga seprei, cat, karena ada percikan darah di situ yang harus dibersihkan. Nah tanggal 13 itu lah dia memotong sampai malam," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, proses mutilasi tubuh Rinaldi Harley Wismanu oleh Djumadil Al Fajar memakan waktu dua hari untuk memotong menjadi 11 bagian, dan dipidahkan dari Apartemen Mansion Jakarta Pusat ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap ketika polisi menggelar rekonstruksi di salah satu unit Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Proses mutilasi itu diperagakan Djumadil pada adegan 21 dan 27.

"Di sini proses mutilasi yang pertama. Pada tanggal 12 dini hari tersangka DAF memutilasi kaki sebelah kiri dan kanan. Lutut kiri dan kanan. Itu masih menggunakan pisau daging," kata Iptu Sigit membacakan agedan rekonstruksi.

Setelah memotong setengah badan korban, Djumadil memasukan potongan tubuh ditutup kantong kresek dan dimasukan ke dalam koper. Selanjutnya koper itu pun dibawa ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sehari kemudian, Djumadil melanjutkan aksi mutilasinya. Dia memotong bagian tubuh yang tersisa. Selanjutnya potongan tubuh itu pun dibawa kembali ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan koper dan ransel.

"Proses mutilasi kedua selangkangan kanan pertama kali dimutilasi oleh tersangka DAF menggunakan gergaji besi dan dilanjut oleh selangkangan kiri. Potongan itu dimasukan ke dalam plastik dan dimasukkan kopi sebelum dilakban," kata Sigit.

"Lalu lengan sebelah kanan dimutilasi oleh tersangka DAF. Dilanjut lengan sebelah kiri. Lalu bagian tubuh yang terakhir dimutilasi adalah bagian leher," sambungnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dan mutilasi karena kedua tersangka ingin menguasai harta benda Rinaldi.

Atas perbuataannya, pasangan kekasih ini disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal yakni hukuman mati.