Bagikan:

JAKARTA -  Laeli Atik Supriyatin, tersangka kasus mutilasi diketahui memaksa Rinaldi Harley Wismanu untuk memberitahukan pin ponselnya. Pemaksaan dilakukan dua kali sesaat sebelum Rinaldi akhirnya dibunuh.

Hal ini terungkap pada saat rekonstruksi yang berlangsung di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Aksi tersangka diperagakan ulang pada adegan ke-12.

"Tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan pin ponsel korban," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi.

Pada awalnya, Rinaldi menolak memberitahukan pin ponsel. Hingga akhirnya, tersangka Djumadil Al Fajar kembali memukul dan menusuknya.

Setelah Rinaldi tak berdaya, Laeli kembali meminta Rinaldi memberitahukan pin ponselnya itu. Dengan kondisi tak berdaya akhirnya Rinaldi menyebutkan kode rahasia tersebut.

"Tersangka LAS kembali menanyai pin ponsel dua kali karena yang pertama tidak diberikan. Pasword diberikan, tidak lama korban meninggal," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dan mutilasi karena kedua tersangka ingin menguasai harta benda Rinaldi. 

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP. Keduanya terancam hukaman mati.