JAKARTA - Rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu menguatkan fakta dan bukti yang dimiliki polisi. Dimana sebelum membunuh kedua tersangka mencoba memeras harta milik korban.
Aksi pemerasan itu diperagakan ulang pada adegan ke 10 yang berlangsung di Apartemen Masion, Jakarta Pusat. Sebelum memeras tersangka Djumadil Al Fajar terlebih dahulu memukul dan menusuk Rindali.
"Setelah jatuh korban tersangka DAF kemudian menusuk bagian dada korban. Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan sehingga memeras untuk meminta uang," ucap penyidik yang meminpin rekonstruksi, Jumat, 18 September.
Meski dalam tekanan, Rinaldi enggan menuruti permintaan tersangka. Sehingga, tersangka kembali menusuknya dengan menggunakan gunting.
"Adegan 11, tersangka menusuk korban dengan gunting di bagian kepala sebanyak 1 kali," kata dia.
Dengan kondisi terluka Rinaldi mencoba melarikan diri ke arah pintu unit apartemen. Tetapi usahanya gagal karena tersangka menariknya dan menusuknya beberapa kali.
"Tersangka DAF menusuk punggung korban 8 kali," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya polisi mengungkap motif di balik perkara mutilasi Rinaldi Harley Wismanu. Pelaku disebut ingin menguasai harta korban. Dimana setelah membunuh dan memutilasi korban, pelaku menguras isi ATM senilai Rp97 juta.
Para pelaku menggunakan uang itu untuk membeli beberapa keping logam mulia, sepeda motor hingga menyewa rumah tinggal.
Adapun pelaku mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu merupakan pasangan kekasih yakni Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kedua tersangka membunuh dan memutilasi Rinaldi di salah satu unit Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Kemudian meninggalkannya potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dan mutilasi karena kedua tersangka ingin menguasai harta benda Rinaldi.
Atas perbuataannya, pasangan kekasih ini disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP. Sehingga mereka terancam hukaman mati.