Pelaku Mutilasi Rinaldi Dadakan Belajar dari Media Sosial
Rekonstruksi mayat pembunuhan yang ditemukan di Apartemen Kalibata City (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap, pelaku pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat Djumadil Al Fajar baru belajar memutilasi tubuh manusia.

Djumadil Al Fajar belajar memutilasi dari media sosial setelah melakukan pembunuhan terhadap Rinaldi. Demikian disampaikan polisi setelah melakukan olah kejadian perkara kasus pembunuhan ini.

"Teranyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di media sosial yang ada, bagaimana cara mutilasi," ucap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Menurut Calvijn, alasan dia mempelajari mutilasi karena bingung cara membawa mayat utuh. Sebab, jika membawa mayat secara utuh akan menimbulkan kecurigaan. Akhirnya dia memutuskan untuk memutilasi korban.

"Karena pelaku ini kebingunan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP. Sehingga dilakukan mutilasi," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut jika tersangka Djumadil memutilasi korban menjadi 11 bagian. Pemotongan dilakukan dengan menggunakan gergaji dan golok.

"Bagian tubuh itu dimasukan ke tas kresek dan dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel," kata dia.

Adapun pelaku mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu merupakan pasangan kekasih yakni Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kedua tersangka membunuh dan memutilasi Rinaldi di salah satu unit Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Kemudian meninggalkannya potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dan mutilasi karena kedua tersangka ingin menguasai harta benda Rinaldi.

Atas perbuataannya, pasangan kekasih ini disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP. Sehingga mereka terancam hukaman mati.