JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi terhadap perempuan berinisial SH dengan tersangka, Fauzan Fahmi, yang terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 43 adegan diperagakan ulang untuk memastikan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kegiatan rekontruksi dilakukan sebanyak 43 adegan," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya AKBP Rovan Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember.
Puluhan adegan tersebut diperagakan di empat lokasi. Mulai dari Hotel Aceh Besar hingga sekitaran pom bensin pelabuhan Muara Baru yang menjadi lokasi ditemukannya tubuh korban.
Hotel Aceh Besar yang berada di kawasan Muara Karang merupakan lokasi pertama tersangka Fauzan Fahmi bertemu dengan korban.
"Kemudian, rekonstruksi di rumah tersangka yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan," sebutnya.
"Di Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara yang merupakam TKP ditemukan kepala korban dan sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru yang meruoakan TKP ditemukan tubuh korban," sambung Roban
Adapun, kasus pembunuhan tersebut bermotif rasa kesal tersangka. Sebab, korban menghina istri dan orang tuanya dengan sebutan perek.
"Korban tidak mau dan kotban mengatakan 'Saya tidak mau, takut ada si perek'," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
BACA JUGA:
Rasa emosi tersangka itu pun yang membuat tersangka nekat melakukan pembunuhan. Fauzan mencekik korban dari arah belakang hingga lemas dan tidak bergerak.
"Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan rumah dan dari arah depan tersangka mencekik kembali kurang lebih selama 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bernapas lagi," kata Wira.