Bagikan:

JAKARTA - Rekonstruksi kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena tenggelam rampung digelar. Ada 115 adegan sudah diperagakan ulang.

"Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 28 Februari.

Seratusan adegan terbagi menjadi dua bagian. Pertama, dengan 13 adegan yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya dengan mengasumsikan atau seolah-olah kediaman dari tersangka Yudha Arfandi.

Bagian kedua rekonstruksi merupakan reka ulang adegan di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut tersangka memperagakan 102 adegan.

"Kita menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, sampai pemanasan, kemudian masuk ke kolam," ungkapnya.

Dari ratusan adegan yang dipergakan di kolam renang, sebagaian besar memperlihatkan tersangka membenamkan tubuh Dante ke air.

Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan. Yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali tenggelamkan korban," kata Wira.

Adapun, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara penuh suatu tindak pidana, dalam hal ini tewasnya Dante, dengan cara memperagakan ulang rangkaian peristiwa.

Dalam kasus ini, Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.