Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, terus bergulir. Terbaru, penyidik bakal meminta keterangan ahli poligraf dan kriminolog.

"Kemudian nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminolog. Ini adalah wujud upaya kerjasama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syma Indradi kepada wartawan, Kamis, 29 Februari.

Poligraf diketahui merupakan metode untuk menguji kejujuran seseorang melalui reaksi tubuh.

Namun, perihal tersangka akan diperiksa dengan metode poligraf, Ade tak menyampaikannya secara lugas. Hanya dikatakan pemeriksaan untuk kepentingan penyidik merangkai peristiwa di kasus tewasnya Dante.

Selain itu, perkembangan proses pengusutan penyidik sudah meminta keterangan 9 ahli. Mereka di antaranya ahli pidana, psikologi forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik, ahli siber, ahli gestur tubuh, dan orang yang miliki sertifikasi renang.

"Pertimbangan penyidik untuk kepentingan pembuktian atas sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Atas pertimbangan itulah penyidik membertimbangkan memelukan keterangan ahli a b dan sebagainya guna utuh ceritanya, peristiwa yang didalami utuh," kata Ade.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah melaksanakan rekonstuksi di dua lokasi yakni Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi itu, ada 115 adegan yang diperagakan ulang. Di mana, 65 di antaranya menggambarkan saat tersangka membenamkan tubuh Dante ke air.

Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebayak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.