Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena tenggelam oleh Yudha Arfandi. Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.

"Dinamika proses penyidikan yang telah kita lakukan, total kita sudah memeriksa saksi sebanyak 29 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 28 Februari.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli. Tapi Wira tak merinci ahli apa saja yang sudah dimintai pendapatnya perihal kasus tersebut.

Berdasarkan catatan VOI, dua dari para ahli yang sudah dimintai keterangannya yakni ahli gestur atau gerak tubuh dan ahli olahraga renang.

Permintaan pandangan ahli olahraga renang bertujuan untuk mengetahui SOP dalam mengajar renang. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan tersangka yang berdalih hanya mengajari Dante berenang.

"Kemudian, kita juga melengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli sejumlah 9 orang dan juga kita sudah melakukan pemeriksaan tersangka," kata Wira.

 

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah melaksanakan rekonstuksi di dua lokasi yakni Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi itu, ada 115 adegan yang diperagakan ulang. Di mana, 65 di antaranya menggambarkan saat tersangka membenamkan tubuh Dante ke air.

Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebayak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.