Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL memeras para eselon satu Kementerian Pertanian dengan cara menarik iuran. Bahkan, bila ada yang tak menuruti permintaannya itu diancam akan dimutasi dari jabatannya.

Ancaman terungkap saat jaksa membacakan dakwaan SYL dalam kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40,6 miliar.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari.

Bahkan, apabila ada yang tak sepaham atau setuju dengan arahan tersebut, SYL meminta bawahannya itu untuk segera mengundurkan diri.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap jaksa.

Perintah soal iuran itu karena Syahrul Yasin Limpo menyakini ada 20 persen dari nilai anggaran setiap bagian di Kementerian Pertanian merupakan jatahnya. Sehingga, harus diserahkan kepadanya.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekertariat, direktorat, dan badan di Kementerian Pertanian yang harus diberikan kepada terdakwa," ucap jaksa.

Salah satu pejabat Kemeterian Pertanian yang sempat diancam SYL yakini Momon Rusmono, kala itu menjabat Sekertaris Jenderal Kementan.

Momon sempat diminta untuk pindah mobil ketika mendampingi SYL melaksanakan kunjungan kerja ke Pandeglang pada Januari 2020. Alasannya, karena tak bisa memenuhi kepentingan atau perintah SYL.

"Di tengah perjalanan terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil oleh karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa," sebutnya.

Tak hanya itu, sebulan kemudian, SYL memanggil Momon untuk datang ke ruang kerjanya. Di sana, politisi NasDem itu meminta agar bawahannya tersebut mengundurkan diri bila tak sejalan dengannya.

"Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono 'kalau Pak Momon tidak sejalan, silahkan mengundurkan duri'," kata jaksa.

Adapun, dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.