Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawainya. Temuan didapat setelah mereka menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 27 Januari.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Februari.

Ali mengungkap penyidik mengamankan bukti dari kegiatan paksa itu. “Antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” tegasnya.

Temuan ini selanjutnya bakal dianalisa dan dilakukan penyitaan. Catatan keuangan itu diyakini akan membuat terang perbuatan para tersangka.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, 90 pegawai dinyatakan melanggar etik karena terlibat praktik pungutan liar. Dari jumlah itu, 78 pegawai disanksi berupa meminta maaf secara terbuka di hadapan pimpinan hingga Sekjen KPK pada Senin, 26 Februari.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata salah satu perwakilan pegawai yang diputus melanggar etik di Gedung Penunjang KPK, Senin, 26 Februari.

“Berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” sambungnya.

Sementara 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK. Proses ini dilakukan karena mereka melakukan pungli sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Tak hanya itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK kekinian sedang mengusut kasus ini. Total ada lebih dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam dugaan pungli tersebut.