JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK pada Selasa, 22 Mei kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Azis dicecar soal tahanan yang diduga menjadi koordinator untuk mengumpulkan pungli. Sosok ini disebut ditunjuk oleh para pelaku.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 22 Mei.
Selain itu, penyidik juga minta keterangan Azis terkait fasilitas tambahan yang diterimanya saat jadi penghuni Rutan KPK. Sebab, dia diduga turut memberi uang kepada para tersangka dalam kasus ini.
“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka dkk,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Selain itu, KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.