Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) tidak terjadi hanya di satu tempat. Ada dua tempat berbeda yang terjadi praktik serupa.

“Pungli itu di tiga rumah tahanan, yang pertama di Merah Putih. Kedua di sini, (Rutan KPK cabang, red) C1, dan ketiga di Rutan (KPK cabang, red) Guntur,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan yang dikutip Selasa, 23 Januari.

Syamsuddin kemudian menyebut tahanan membayar pungli untuk beberapa hal. Di antaranya untuk memesan makanan secara daring lewat telepon seluler yang diselundupkan.

Katanya, pegawai yang bertugas di Rutan KPK biasanya akan berpura-pura tidak mengetahui perbuatan para tahanan setelah menerima uang. “Intinya (penerimaan, red), ya, (untuk, red) segala macamlah,” tegas Syamsuddin.

“Ada untuk pesan makanan, untuk bisa menggunakan handphone,” sambungnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan pungli ini bakal dilaksanakan 15 Februari mendatang. Ada enam klaster pegawai yang bakal diputus dan terdiri dari 90 pegawai.

Sementara sisanya, ada tiga pegawai belum diputuskan. Syamsuddin menyebut Dewas KPK masih fokus menyelesaikan proses yang berjalan saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik terkait pungli di rutan menyeret 93 orang. Jumlah yang dikutip dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan mencapai Rp6,1 miliar.

Angka tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang yang terdiri 27 orang merupakan mantan tahanan KPK dan 137 orang adalah pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK. Selain itu, ada juga 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang yang nilainya beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.