Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidang etik 93 pegawai komisi antirasuah terkait dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan). Persidangan disebut bakal dilaksanakan pekan depan.

“Pungli sudah mau sidang (etik, red). (Yang disidang, red) banyak ya, 93 orang kalau enggak salah,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Puluhan orang ini tak disebut identitasnya oleh Albertina. Hanya saja, ia bilang nilai pungli yang ditemukan Dewas KPK ternyata lebih dari Rp4 miliar.

“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik, ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Pungli ini diduga terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Pengusutan pidana maupun etik kekinian sedang dilakukan.

KPK masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Bahkan, penghuni rutan pernah dimintai keterangan.