Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) pada hari ini, Rabu, 17 Januari. Sidang tertutup ini akan diikuti 15 dari total 93 pegawai yang diduga terlibat.

“Iya sekitar (15 pegawai disidang hari ini, red). Nah, yang 15 orang itu satu berkas,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu, 17 Januari.

Syamsuddin mengatakan 93 pegawai yang bakal disidang etik memang dipisahkan berkasnya sesuai pasal dugaan pelanggaran etiknya. Dewas KPK kekinian bakal fokus lebih dulu soal penyalahgunaan wewenang yang melibatkan 90 pegawai.

Sementara sisa tiga pegawai bakal disidangkan belakangan. “Kalau tidak salah, ya, saya juga lupa-lupa ingat bos-bosnya lah,” tegasnya.

Adapun persidangan ini nantinya bakal dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. “Besok ada lagi sidang. Majelisnya juga dua,” jelas Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik terkait pungli di rutan bakal menyeret 93 orang. Jumlah yang dikutip dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan mencapai  Rp6,1 miliar.

“Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata Albertina dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari.

Jumlah tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang yang terdiri 27 orang merupakan mantan tahanan KPK dan 137 orang adalah pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK, kata Albertina. Selain itu, ada juga 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang yang nilainya beragam mulai dari Rp1 juta.

“Dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian. Itu paling banyak,” tegasnya.