Dalang Pungli Rutan KPK Jalani Disidang Dewas KPK Hari Ini
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidangkan tiga pegawai yang terlibat dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) pada hari ini, Rabu, 13 Maret.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan sidang ini bakal dilakukan secara tertutup. Mereka akan mengorek keterangan para saksi yang diduga mengetahui dugaan pungli tersebut.

"Saya enggak tahu siapa yang akan duluan. Pokoknya ini hari dua orang (disidang etik, red). Besok satu orang," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.

Ada banyak saksi yang diminta hadir. Namun, Tumpak tidak memerinci siapa saja mereka.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan dua orang yang bakal disidang etik salah satunya adalah mantan Plt Kepala Rutan, yaitu Ristanta.

"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Adapun sidang etik digelar sejak pukul 09.00 WIB. Nantinya, baru sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sudah memutus 78 pegawai terbukti melanggar etik karena terlibat dugaan pungutan liar. Mereka dihukum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sudah dilaksanakan pada Senin, 26 Februari lalu.

Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK. Alasannya perbuatan mereka terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kekinian, komisi antirasuah juga sudah mengusut kasus ini melalui kedeputian penindakan dan eksekusi. Totalnya, ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Hengki yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sosok yang kekinian bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta itu disebut sebagai dalang atau otak dari praktik pungli yang terjadi.