JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lebih dari Rp4 miliar seperti dugaan awal. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut besaran penerimaan mencapai Rp6,1 miliar.
“Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata Albertina dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari.
Jumlah tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang, kata Albertina. Dari jumlah tersebut, 27 orang di antaranya merupakan mantan tahanan KPK yang kini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sementara 137 orang merupakan pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK.
“93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ungkapnya.
“Kemudian satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu satu orang lagi bukan insan komisi yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambung Albertina.
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasus, Dewas KPK mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai yang akan menjalani sidang etik. Jumlahnya beragam antara Rp1 juta.
“Dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian. Itu paling banyak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bilang tahanan takut mengungkap meski kejadian ini bukan barang baru.
"Ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
Pungli ini diduga bertujuan agar tahanan di Rutan KPK dapat keringanan seperti diperbolehkan membawa alat komunikasi. Padahal, ini adalah hal yang dilarang sesuai aturan perundangan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.