Bagikan:

JAKARTA - KPK menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih. Saat ini, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.

Terlepas proses penanganannya, Alex menyebut aksi pungli itu sudah lama terjadi. Bahkan, enam tahun terakhir semakin terstruktur.

"Praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan," kata Alex.

 

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik terkait pungli di rutan menyeret 93 orang. Jumlah yang dikutip dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan mencapai Rp6,1 miliar.

Angka tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang yang terdiri 27 orang merupakan mantan tahanan KPK dan 137 orang adalah pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK. Selain itu, ada juga 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang yang nilainya beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.