Bagikan:

JAKARTA - Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu telepon genggam (HP) ke dalam Rutan KPK.

Firdaus, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 14 Oktober, mengatakan permintaan bantuan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal dari tahanan rutan secara langsung.

"Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga," ucap Firdaus.

Dirinya mengaku berani membantu menyelundupkan telepon genggam kepada tahanan lantaran dijanjikan uang tersebut dari tahanan.

Menurut dia, telepon genggam itu pun bisa masuk ke dalam rutan atas kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Selain telepon genggam, Firdaus menuturkan pernah menerima uang senilai Rp500 ribu dan Rp300 ribu masing-masing saat membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya atau power bank kepada tahanan.

"Pada saat itu saya tidak pernah memberikan tarif ini berapa itu berapa, seberapa dikasihnya saja, seikhlasnya saja," tuturnya.

Firdaus bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.